Net Protozo – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengonfirmasi bahwa produk suplemen Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung vitamin B6 tidak dijual secara resmi di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan di Australia dan belum memiliki izin edar dari BPOM untuk diedarkan di pasar Indonesia. Pernyataan ini disampaikan BPOM pada Selasa, 22 Juli 2025, menyusul adanya isu terkait produk tersebut. Yang ramai diperbincangkan di Australia karena diduga menimbulkan efek toksik pada penggunanya.
Dalam penjelasannya, BPOM menjelaskan bahwa berdasarkan data registrasi yang ada. Serta hasil koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition, selaku distributor resmi produk Blackmores di Indonesia. Produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar. Dengan demikian, produk tersebut tidak boleh dijual dan dipasarkan di wilayah Indonesia secara resmi.
Meski demikian, BPOM mengakui bahwa mereka menemukan adanya penjualan produk Blackmores Super Magnesium+ di beberapa marketplace atau toko daring di Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena produk yang tidak memiliki izin edar resmi berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Oleh karena itu, BPOM bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Serta platform marketplace terkait telah melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti temuan ini. Upaya yang dilakukan adalah menurunkan atau melakukan takedown terhadap tautan atau iklan penjualan produk ilegal tersebut agar tidak lagi tersedia bagi masyarakat.
Lebih lanjut, BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang sengaja mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka yang mengedarkan produk suplemen ilegal dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal sebesar lima miliar rupiah. Ketentuan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar selalu mematuhi peraturan terkait izin edar produk kesehatan demi menjaga keamanan konsumen.
Baca Juga : Daun Beluntas: Pelarut Alami dalam Pengembangan Obat
Dalam konteks ini, BPOM juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan cermat saat memilih serta mengonsumsi suplemen kesehatan. Masyarakat disarankan untuk menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk sebelum membeli. Cara ini penting agar konsumen dapat memastikan produk yang dibeli aman dan terdaftar secara resmi di BPOM. BPOM juga mengingatkan agar masyarakat menghindari penggunaan produk suplemen yang tidak memiliki izin edar karena berisiko mengancam kesehatan.
Kasus Blackmores Super Magnesium+ ini menjadi perhatian serius. Khususnya karena produk tersebut dikaitkan dengan potensi efek toksik yang dilaporkan di Australia. Hal ini mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran produk kesehatan agar tidak membahayakan konsumen. BPOM terus melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi terbaru terkait efek samping produk tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi perlindungan masyarakat.
Secara umum, isu ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Produk kesehatan yang diedarkan tanpa izin resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, BPOM mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kualitas dan keamanan produk suplemen yang beredar di Indonesia.
Dengan situasi ini, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam membeli produk suplemen. Memastikan produk tersebut terdaftar dan memiliki izin edar merupakan langkah utama agar kesehatan tetap terjaga. Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber terpercaya dan berkonsultasi dengan tenaga medis sebelum mengonsumsi suplemen kesehatan tertentu.
Dalam penutupnya, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran produk kesehatan di Indonesia. BPOM akan terus berupaya melindungi masyarakat dari produk-produk yang berbahaya dan tidak sesuai aturan, serta memastikan bahwa hanya produk yang aman dan telah memenuhi persyaratan yang boleh beredar di pasar. Masyarakat pun diimbau untuk selalu berperan aktif dalam melaporkan produk ilegal atau mencurigakan agar tindakan cepat dapat dilakukan demi keamanan bersama.
Simak Juga : Tips Dokter Ortopedi agar Tetap Aman saat Main Padel dan Yoga